Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2026/PA.Kng 1.SRI NURYANI BINTI AHMADI
2.SARAH REIHAN FAUZIAH BINTI JUNIADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2026/PA.Kng
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat 44/Pdt.P/2026/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1SRI NURYANI BINTI AHMADI
2SARAH REIHAN FAUZIAH BINTI JUNIADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini, dengan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan JUNIADI BIN LUMRI telah meninggal dunia di Rumah Sakit Arab Saudi, karena kecelakaan, dalam keadaan beragama Islam sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 474.13/49/PemTrantib tertanggal 10 Juni 2025;
3. Menetapkan nama-nama yang tertulis dibawah ini : 
3.1 SRI NURYANI BINTI AHMADI (selaku Istri);
3.2 SARAH REIHAN FAUZIAH BINTI JUNIADI (selaku anak kandung);
Adalah sebagai Ahli Waris dari JUNIADI BIN LUMRI;
4 Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk dapat mengurus pencairan Asuransi Kecelakaan dan Diyat dari perusahaan Arab Saudi milik JUNIADI BIN LUMRI di Saudi Arabia;
5 Membebankan seluruh biaya kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
?
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak