INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 44/Pdt.P/2026/PA.Kng | 1.SRI NURYANI BINTI AHMADI 2.SARAH REIHAN FAUZIAH BINTI JUNIADI |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pdt.P/2026/PA.Kng | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 44/Pdt.P/2026/PA.Kng | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini, dengan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan JUNIADI BIN LUMRI telah meninggal dunia di Rumah Sakit Arab Saudi, karena kecelakaan, dalam keadaan beragama Islam sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 474.13/49/PemTrantib tertanggal 10 Juni 2025;
3. Menetapkan nama-nama yang tertulis dibawah ini :
3.1 SRI NURYANI BINTI AHMADI (selaku Istri);
3.2 SARAH REIHAN FAUZIAH BINTI JUNIADI (selaku anak kandung);
Adalah sebagai Ahli Waris dari JUNIADI BIN LUMRI;
4 Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk dapat mengurus pencairan Asuransi Kecelakaan dan Diyat dari perusahaan Arab Saudi milik JUNIADI BIN LUMRI di Saudi Arabia;
5 Membebankan seluruh biaya kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
? |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
