Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2025/PA.Kng 1.ELI binti MARTA
2.SEILLA ZESIKA binti LUKAS
3.BERLIAN PUTRI ELIKA binti LUKAS
4.LIKE SYAKILA binti LUKAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat 40/Pdt.P/2025/PA.Kng
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYARIEF HIDAYAT, SH., MM., CM.ELI binti MARTA
2SYARIEF HIDAYAT, SH., MM., CM.SEILLA ZESIKA binti LUKAS
3SYARIEF HIDAYAT, SH., MM., CM.BERLIAN PUTRI ELIKA binti LUKAS
4SYARIEF HIDAYAT, SH., MM., CM.LIKE SYAKILA binti LUKAS
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Kuningan cq Majelis Hakim, berkenan menerima, memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Pewaris Lukas bin Sudira meninggal dunia pada tanggal 19 September 2024 dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan Ahli Waris dari Almarhum Lukas bin Sudira adalah:
3.1. ELI binti MARTA (P), (Istri);
3.2. SEILLA ZESIKA binti LUKAS (P), (anak Kandung pertama);
3.3. BERLIAN PUTRI ELIKA binti LUKAS (P), (anak kandung kedua);
3.4. LIKE SYAKILA binti LUKAS (P) (anak kandung ketiga);
4. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuningan, yang Memeriksa Serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak