Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2025/PA.Kng DADEN M. KEMAL FASYA BIN R. SUTISNA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat 115/Pdt.P/2025/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1DADEN M. KEMAL FASYA BIN R. SUTISNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari 1 anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama : Muhammad Rasya Marelstian, Bogor 23 Mei 2011, umur 14 tahun, pendidikan SLTP, dan dalam pengasuhan Pemohon;
  3. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak