Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PA.Kng INA MARFIANI Binti Noerdin D. Amartadinata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat 71/Pdt.P/2025/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1INA MARFIANI Binti Noerdin D. Amartadinata
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irma Widayanti, S.H., M.H.INA MARFIANI Binti Noerdin D. Amartadinata
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari AISHA FAHIMA HUMAYRA Binti BAMBANG HARTONO;.
  3. Membebankan biaya Perkara Menurut Hukum.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak