Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
237/Pdt.P/2025/PA.Kng OJO UTARJA BIN LUMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 237/Pdt.P/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat 237/Pdt.P/2025/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1OJO UTARJA BIN LUMRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak JUNAIDI BIN LUMRI dengan SRI NURYANI BINTI AHMADI yang masih dibawah umur bernama: Sarah  Reihan Fauziah, perempuan, lahir di Kuningan, 20 Oktober 2008 (17 tahun), agama Islam, saat ini dalam asuhan Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak