Petitum |
Bahwa atas dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon agar Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuningan untuk memeriksa, mengadili, serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan Akte Cerai No. 0059/AC/2025/PA.Kng yang disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 234/06/XII/2013
Yaitu terkait :
3.a. Alamat Termohon yang awalnya di Alamat Dusun Wage Rt. 11 Rw. 004 Desa Satianegara, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat (Rumah Bapak Kusri). Menjadi Alamat di Dusun III Rt. 003 Rw. 003 Desa Trijaya, Kecamatan Mandirancan , Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
3.b. KUA Cimalaka Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat menjadi KUA Kecamatan Mandirancan Provinsi Jawa Barat.
3. Melampirkan putusan ini pada Akte Cerai No. 0059/AC/2025/PA.Kng
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |