Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PA.Kng 1.HETI NURHAETI BINTI UHA NASUHA
2.ILHAM BARKAH OCTAVANZIS BIN FERIANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat 29/Pdt.P/2025/PA.Kng
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini, dengan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan FERIANSYAH BIN SUPARMIN telah meninggal dunia di rumah sakit, karena sakit, dalam keadaan beragama islam sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3208-KM-22082023-0017 tertanggal 22 Agustus 2023;
  3. Menetapkan nama-nama yang tertulis dibawah ini :
    1. Heti Nurhaeti (Selaku Istri), dan
    2. Ilham Barkah Octavanzis, (Selaku anak kandung laki-laki)

sebagai Ahli Waris dari FERIANSYAH BIN SUPARMIN;

  1. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk dapat mengurus Penutupan Tabungan Rekening atas nama Feriansyah di BANK MANDIRI KC KUNINGAN dan untuk mengurus keperluan lainnya yang berkenaan dengan status Para Pemohon yakni sebagai Ahli Waris;
  2. Membebankan seluruh biaya kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak