Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
81/Pdt.P/2025/PA.Kng MASRI BINTI WIRYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 81/Pdt.P/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat 81/Pdt.P/2025/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1MASRI BINTI WIRYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dariĀ  Cucu Pemohon yang masih dibawah umur bernama : Fajar Nurisanjaya, Kuningan 06 Oktober 2009, umur 15 tahun, pendidikan SLTP, dalam pengasuhan Pemohon
3. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak