Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
87/Pdt.P/2025/PA.Kng | ENTRIS LEKSTRIANDINI BINTI TATANG ELO SUHALA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.P/2025/PA.Kng | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | 87/Pdt.P/2025/PA.Kng | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Bahwa atas dalil-dalil tersebut di atas, para Pemohon memohon agar Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuningan untuk memeriksa, mengadili, serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama PEPEN RUSPENDI, S.Pd BIN AGUN SUANDI; 3. Menyatakan wali nikah Pemohon bernama ENTRIS LEKSTRIANDINI BINTI TATANG ELO SUHALA adalah Wali Adhal; 4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan atau yang mewakilinya, untuk menjadi Wali Hakim atas Pernikahan Pemohon (ENTRIS LEKSTRIANDINI BINTI TATANG ELO SUHALA) dengan seorang laki-laki bernama (PEPEN RUSPENDI, S.Pd BIN AGUN SUANDI); 5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |