Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PA.Kng ENTRIS LEKSTRIANDINI BINTI TATANG ELO SUHALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat 87/Pdt.P/2025/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1ENTRIS LEKSTRIANDINI BINTI TATANG ELO SUHALA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa atas dalil-dalil tersebut di atas,  para Pemohon memohon agar Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuningan untuk memeriksa, mengadili, serta menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Memberi ijin kepada Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama PEPEN RUSPENDI, S.Pd BIN AGUN SUANDI;

3.   Menyatakan wali nikah Pemohon bernama ENTRIS LEKSTRIANDINI BINTI TATANG ELO SUHALA adalah Wali Adhal;

4. Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan atau yang mewakilinya, untuk menjadi Wali Hakim atas Pernikahan Pemohon (ENTRIS LEKSTRIANDINI BINTI TATANG ELO SUHALA) dengan seorang laki-laki bernama (PEPEN RUSPENDI, S.Pd BIN AGUN SUANDI);

5.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

      Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wb.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak