Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PA.Kng METTA BINTI H. HUSIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat 18/Pdt.P/2025/PA.Kng
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Pengampuan dari Kakak Kandung Pemohon bernama FENNY BINTI H. HUSIN;
  3. Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi FENNY BINTI H. HUSIN tersebut, baik didalam maupun diluar Pengadilan;   
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak