Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2025/PA.Kng Leni Herlina,SH.,MH binti Drs. H Momon Sutisna,MM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat 223/Pdt.P/2025/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1Leni Herlina,SH.,MH binti Drs. H Momon Sutisna,MM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil dalil dan alasan tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon mrmohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kuningan cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, selanjutnya memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut :

1. Mengabukan Permohonan Pemohon;

2. Menetapakan sebagai hukum 3 (tiga) orana anak bernama :

2.1 Nabil Aulia Sanie bin dr. Sukron.Sp.An; Laki-laki, lahir di Kuningan, 13 Agustus 2006;
2.2 Dwiki Azzami Akbar bin dr. Sukron.Sp.An; Laki-laki, lahir di Kuningan, 07 Desember 2008;
2.3 Kayla Putri Ayuningtyas binti dr. Sukron.Sp.An; Perempuan, lahir di Singkawang, 02 September 2011;
Belum mampu untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun. Di luar pengadilan;

3. Menetapkan Pemohon (Leni Herlina,SH.,MH binti Drs. H. Momon Sutisna,MM) sebagai wali dari 3 (tiga) orang anak bernama :

3.1 Nabil Aulia Sanie bin dr. Sukron.Sp.An; Laki-laki, lahir di Kuningan, 13 Agustus 2006;
3.2 Dwiki Azzami Akbar bin dr. Sukron.Sp.An; Laki-laki, lahir di Kuningan, 07 Desember 2008;
3.3 Kayla Putri Ayuningtyas binti dr. Sukron.Sp.An; Perempuan, lahir di Singkawang, 02 September 2011;

Sampai dengan anak tersebut dewasa ata cakap bertindak hukum;

4. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

Atau, apabila Hakim Pengadilan Agama Kuningan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak