Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
254/Pdt.P/2024/PA.Kng 1.HETTY SURYAWIATI BINTI R SUNTAMA P.
2.ASTRI WANODYA BINTI USMADI SULAEMAN
3.AULIA PAWESTRI BINTI USMADI SULAEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 254/Pdt.P/2024/PA.Kng
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat 254/Pdt.P/2024/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1HETTY SURYAWIATI BINTI R SUNTAMA P.
2ASTRI WANODYA BINTI USMADI SULAEMAN
3AULIA PAWESTRI BINTI USMADI SULAEMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini, dengan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan USMADI SULAEMAN BIN SULAEMAN telah meninggal dunia di rumah sakit, karena sakit, dalam keadaan beragama islam sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3208-KM-20082024-0015 tertanggal 20 Agustus 2024;
  3. Menetapkan nama-nama yang tertulis dibawah ini :
    1. Hetty Suryawiati (Selaku Istri)
    2. Astri Wanodya, (Selaku anak kandung perempuan) dan
    3. Aulia Pawestri, (Selaku anak kandung perempuan)

sebagai Ahli Waris dari USMADI SULAEMAN BIN SULAEMAN;

  1. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk dapat mengurus Tabungan Rekening dan Rekening Deposito atas nama USMADI SULAEMAN BIN SULAEMAN di BANK BNI KCP KUNINGAN dan untuk mengurus keperluan lainnya yang berkenaan dengan status Para Pemohon yakni sebagai Ahli Waris;
  2. Membebankan seluruh biaya kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Para Pemohon menyampaikan terima kasih;                               

Wassalamualaikum, Wr. Wb

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak