Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
579/Pdt.G/2025/PA.Kng Sopyan Sauri alias Sofyan Sauri bin Choeri Herni Mupidah binti Hadori Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 579/Pdt.G/2025/PA.Kng
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat 579/Pdt.G/2025/PA.Kng
Penggugat
NoNama
1Sopyan Sauri alias Sofyan Sauri bin Choeri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GORTAP MANGAPUL MANALU, S.H., IKA DEWI ROSIKA, S.H. dan Anjela Nurnaningsih, S.H.Sopyan Sauri alias Sofyan Sauri bin Choeri
Tergugat
NoNama
1Herni Mupidah binti Hadori
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut diatas, maka kami mohon dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Agama Kuningan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memanggil para pihak dan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini serta berkenan kiranya untuk mempertimbangkan dalil-dalil Penggugat dan selanjutnya berkenan pula untuk memutuskan perkara ini sebagai berikut :

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------------------------------------------------------

2. Menyatakan harta kekayaan/bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama, yaitu :

2.1. 1 (satu) unit rumah seluas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi), adapun luas tanah (bumi) seluas 118 m2 (seratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Dusun III RT.008 RW.003 Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama SOPYAN SUARI ERNI dengan NOP : 32.10.150.005.003-0075.0. Dimana rumah tersebut dibeli oleh Penggugat dan Tergugat dari Bapak Madhusnan pada tahun 2016 sudah berdiri rumah permanen, lalu pada tahun 2016 juga Penggugat dan Tergugat merenovasi rumah tersebut, yang saat ini obyek rumah tersbut dikuasai oleh Tergugat, dengan batas-batas rumah sebagai berikut:

- Sebelah Barat : Rumah Bapak Hufron
- Sebelah Timur : Rumah Bapak Amsar
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Sukriat
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Ahyani

2.2. 2 (dua) bidang tanah darat yang terletak di Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut :
a. 1 (satu) bidang tanah darat yang ditanami pohon cengkeh, pohon rambutan, pohon pisang, pohon durian dan pohon petai seluas 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Jl. Bunga Teratai Tenjolaya Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama SOFYAN SAURI dengan NOP : 32.10.150.005.010-0053.0. Dimana dahulu tanah tersebut dibeli oleh Penggugat dan Tergugat dari Bapak Kamad pada tahun 2018, yang saat ini obyek tersebut dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Barat : Jalan 
- Sebelah Timur : Kebun cengkeh Bapak Kamad
- Sebelah Selatan : Kebun cengkeh Bapak Urip
- Sebelah Utara : Kebun cengkeh Ibu Kusniah

b. 1 (satu) bidang tanah darat kosong seluas 672 m2 (enam ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Blok Cikeusik Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama SOFYAN SAURI dengan NOP : 32.10.150.005.011-0139.0. Dimana dahulu tanah tersebut dibeli oleh Penggugat dan Tergugat dari Ibu Wanarsih pada tahun 2018, yang saat ini obyek tersebut dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Barat : Kebun cengkeh Bapak Acim
- Sebelah Timur : Kebun cengkeh Bapak Sarman
- Sebelah Selatan : Saluran Air
- Sebelah Utara : Jalan 
2.3. 1 (satu) bidang tanah darat yang ditanami pohon jagung seluas 470 m2 (empat ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Blok Cidobras RT.008 RW.003 Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama HERNI MUPIDAH dengan NOP : 32.10.150.008.001-0171.0. Dimana dahulu tanah tersebut dibeli oleh Penggugat dan Tergugat dari Ibu Winarti pada tahun 2015, yang saat ini obyek tersebut dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Barat : Kebun Jagung Bapak Nasuha
- Sebelah Timur : Kebun Jagung Bapak Eyo/Kodir
- Sebelah Selatan : Kebun Jagung Bapak Rusman
- Sebelah Utara : Kebun Jagung Bapak Wahyu

2.4. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Xenia dengan Nomor Polisi E 1802 YS atas nama Penggugat dan Tergugat yang dibeli secara kredit pada tahun 2014 dan angsuran mobil tersebut di bayar melalui Panin Bank, yang saat ini sudah menjadi atas nama Turut Tergugat (Hadori), dan peralihan nama tersebut dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat;

2.5. 1 (satu) unit kendaraan Motor Yamaha Jupiter dengan Nomor Polisi E 5402 YI yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2010 secara kredit motor setengah pakai (second) di Leasing WOM Finance Cirebon, dimana Penggugat lupa nama pemilik motor sebelumnya dikarenakan obyek dan semua dokumen terkait obyek tersebut saat ini berada dalam penguasaan Tergugat;

2.6. 1 (satu) unit kendaraan Motor Honda Vario Tekhno yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2016, yang saat ini obyek tersebut dikuasai oleh Tergugat, dengan keterangan sebagai berikut:

- Nomor Polisi : E 5471 YAH
- Nama : Sofyan Sauri
- Merk : Honda
- Type : K1HO2N14LO A/T
- Nomor Rangka : MH1KF1111GK694405
- Nomor Mesin : KF11E1693498
- Tahun : 2016
- Warna : White Ride

2.7. 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat dengan Nomor Polisi E 3381 ZX atas nama Herni Mupidah (Tergugat) yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2014, dan saat ini obyek tersebut dikuasai oleh Tergugat ;

2.8. 1 (satu) unit kendaraan NMAX yang dibeli oleh Penggugat secara kredit pada tahun 2018, yang saat ini obyek tersebut ada dalam penguasaan Penggugat dengan keterangan sebagai berikut :

- Nomor Polisi : E 4545 ZAW 
- Nama : Sofyan Sauri
- Merk : Yamaha
- Type : 2DP R A/T
- Nomor Rangka : MH3SG3190JJ326063
- Nomor Mesin : G3E4E1119409
- Tahun : 2018
- Warna : Hitam

2.9. 1 (satu) unit kendaraan XMAX yang dibeli oleh Penggugat dan secara kredit pada tahun 2022, dan kredit obyek tersebut menunggak selama 1 tahun yang saat ini obyek tersebut ada dalam penguasaan Penggugat, dengan keterangan sebagai berikut : 

- Nomor Polisi : E 5555 ZXY
- Nama : Sofyan Sauri
- Merk : Yamaha
- Type : 2DP R A/T
- Nomor Rangka : MH3SG3920NK007091
- Nomor Mesin : G3H4E0052543
- Tahun : 2022
- Warna : Hitam

3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh (½) dari harta bersama ;-------------------------------------------------------------------------------------------

4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut, yaitu sebagian dari jumlah harta kekayaan bersama ;------------------------------

5. Menghukum Tergugat jika tidak mau membagikan harta milik bersama tersebut secara riil kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan atau dilelang secara umum dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;-------

6. Menyatakan Sita Jaminan (conservation beslag) harta bersama yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Kuningan atas seluruh obyek sengketa adalah sah, kuat dan berharga ;---------------------

7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (oet voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi ;----------------------------------------------------------

8. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng ;---------

SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Agama Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequl et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak