Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
579/Pdt.G/2025/PA.Kng | Sopyan Sauri alias Sofyan Sauri bin Choeri | Herni Mupidah binti Hadori | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 579/Pdt.G/2025/PA.Kng | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 579/Pdt.G/2025/PA.Kng | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut diatas, maka kami mohon dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Agama Kuningan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memanggil para pihak dan memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini serta berkenan kiranya untuk mempertimbangkan dalil-dalil Penggugat dan selanjutnya berkenan pula untuk memutuskan perkara ini sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;----------------------------------------------------------- 2. Menyatakan harta kekayaan/bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai harta bersama, yaitu : 2.1. 1 (satu) unit rumah seluas 54 m2 (lima puluh empat meter persegi), adapun luas tanah (bumi) seluas 118 m2 (seratus delapan belas meter persegi), yang terletak di Dusun III RT.008 RW.003 Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama SOPYAN SUARI ERNI dengan NOP : 32.10.150.005.003-0075.0. Dimana rumah tersebut dibeli oleh Penggugat dan Tergugat dari Bapak Madhusnan pada tahun 2016 sudah berdiri rumah permanen, lalu pada tahun 2016 juga Penggugat dan Tergugat merenovasi rumah tersebut, yang saat ini obyek rumah tersbut dikuasai oleh Tergugat, dengan batas-batas rumah sebagai berikut: - Sebelah Barat : Rumah Bapak Hufron 2.2. 2 (dua) bidang tanah darat yang terletak di Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut : - Sebelah Barat : Jalan b. 1 (satu) bidang tanah darat kosong seluas 672 m2 (enam ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang terletak di Blok Cikeusik Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama SOFYAN SAURI dengan NOP : 32.10.150.005.011-0139.0. Dimana dahulu tanah tersebut dibeli oleh Penggugat dan Tergugat dari Ibu Wanarsih pada tahun 2018, yang saat ini obyek tersebut dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Kebun cengkeh Bapak Acim - Sebelah Barat : Kebun Jagung Bapak Nasuha 2.4. 1 (satu) unit kendaraan Mobil Xenia dengan Nomor Polisi E 1802 YS atas nama Penggugat dan Tergugat yang dibeli secara kredit pada tahun 2014 dan angsuran mobil tersebut di bayar melalui Panin Bank, yang saat ini sudah menjadi atas nama Turut Tergugat (Hadori), dan peralihan nama tersebut dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat; 2.5. 1 (satu) unit kendaraan Motor Yamaha Jupiter dengan Nomor Polisi E 5402 YI yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2010 secara kredit motor setengah pakai (second) di Leasing WOM Finance Cirebon, dimana Penggugat lupa nama pemilik motor sebelumnya dikarenakan obyek dan semua dokumen terkait obyek tersebut saat ini berada dalam penguasaan Tergugat; 2.6. 1 (satu) unit kendaraan Motor Honda Vario Tekhno yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2016, yang saat ini obyek tersebut dikuasai oleh Tergugat, dengan keterangan sebagai berikut: - Nomor Polisi : E 5471 YAH 2.7. 1 (satu) unit kendaraan Honda Beat dengan Nomor Polisi E 3381 ZX atas nama Herni Mupidah (Tergugat) yang dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada tahun 2014, dan saat ini obyek tersebut dikuasai oleh Tergugat ; 2.8. 1 (satu) unit kendaraan NMAX yang dibeli oleh Penggugat secara kredit pada tahun 2018, yang saat ini obyek tersebut ada dalam penguasaan Penggugat dengan keterangan sebagai berikut : - Nomor Polisi : E 4545 ZAW 2.9. 1 (satu) unit kendaraan XMAX yang dibeli oleh Penggugat dan secara kredit pada tahun 2022, dan kredit obyek tersebut menunggak selama 1 tahun yang saat ini obyek tersebut ada dalam penguasaan Penggugat, dengan keterangan sebagai berikut : - Nomor Polisi : E 5555 ZXY 3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh (½) dari harta bersama ;------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut, yaitu sebagian dari jumlah harta kekayaan bersama ;------------------------------ 5. Menghukum Tergugat jika tidak mau membagikan harta milik bersama tersebut secara riil kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan atau dilelang secara umum dan hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;------- 6. Menyatakan Sita Jaminan (conservation beslag) harta bersama yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Kuningan atas seluruh obyek sengketa adalah sah, kuat dan berharga ;--------------------- 7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (oet voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding atau kasasi ;---------------------------------------------------------- 8. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng ;--------- SUBSIDAIR : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |