| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak JUNAIDI BIN LUMRI dengan SRI NURYANI BINTI AHMADI yang masih dibawah umur bernama: Sarah Reihan Fauziah, perempuan, lahir di Kuningan, 20 Oktober 2008 (17 tahun), agama Islam, saat ini dalam asuhan Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |