| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini, dengan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan OBAR SOBARUDIN alias OBAR SOBARUDIN, ST BIN E. DULHASYIM alias H. ENDUN DULHASYIM. BA telah meninggal dunia di Rumah, karena sakit, dalam keadaan beragama islam sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3208-KM-10022026-007 tertanggal 10 Februari 2026;
3. Menetapkan nama-nama yang tertulis dibawah ini :
3.1 NYI OLIS alias OLIS BINTI SUMINTA MUKRAM (selaku ibu kandung);
3.2 IIS SUTISNA BIN E. DULHASYIM alias H. ENDUN DULHASYIM. BA (selaku adik kandung);
Adalah sebagai Ahli Waris dari OBAR SOBARUDIN alias OBAR SOBARUDIN, ST BIN E. DULHASYIM alias H. ENDUN DULHASYIM. BA;
4. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk dapat mengurus administrasi dan mengambil uang tabungan milik OBAR SOBARUDIN alias OBAR SOBARUDIN, ST BIN E. DULHASYIM alias H. ENDUN DULHASYIM. BA yang berada di PT. Taspen;
5. Membebankan seluruh biaya kepada Para Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |