| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa, mengadili, serta memutus perkara ini, dengan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Humaedi Bin Adi Wachyudi alias Adi Wahyudi alias Ir. Adi Wahyudi telah meninggal dunia padatanggal 05 Mei 2015 di Rumah sakit, karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3201-KM-21052025-0100 tertanggal 21 Mei 2025;
3. Menetapkan nama-nama yang tertulis dibawah ini :
3.1 Adi Wachyudi alias Adi Wahyudi alias Ir. Adi Wahyudi Bin Hamid alias Hamid C (selaku ayah kandung);
3.2 Oom Komariyah alias Ny. Oom Komariah Binti H. Said alias A H. Said (selaku ibu kandung);
3.3 Shendi Selviany Dewi Binti Daben (selaku Istri);
3.4 Adzami Athaillah Putra Humaedi Bin Humaedi (selaku anak kandung);
3.5 Firyal Haura Putri Humaedi Binti Humaedi (selaku anak kandung);
3.6 Ghaisan Aqmar P H Bin Humaedi (selaku anak kandung);
Adalah sebagai Ahli Waris dari Humaedi Bin Adi Wachyudi alias Adi Wahyudi alias Ir. Adi Wahyudi;
4. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mengurus balik nama sertifikat dari sebidang tanah dan bangunan milik Humaedi Bin Adi Wachyudi alias Adi Wahyudi alias Ir. Adi Wahyudi dengan luas 36 m2 berdasarkan serifikat Nomor: 958 dan yang satunya dengan luas 23 m2 berdasarkan sertifikat Nomor: 1124 yang terletak di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor;
5. Membebankan seluruh biaya kepada ParaPemohon sesuai hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |