Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2026/PA.Kng MUMUH MUHIB BIN MASKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan Nama dalam Buku Nikah
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2026/PA.Kng
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat 240/Pdt.P/2026/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1MUMUH MUHIB BIN MASKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kuningan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama istri Pemohon yang tertulis di Buku Nikah Enjoh Johani diperbaiki dan dirubah menjadi menjadi E. Djohani;
3. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak