Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
234/Pdt.P/2026/PA.Kng RIKA Binti WAHYUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 234/Pdt.P/2026/PA.Kng
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat 234/Pdt.P/2026/PA.Kng
Pemohon
NoNama
1RIKA Binti WAHYUDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irwan Kurniawan, S.H. dan Aziz Hamdan Ramdani, S.HRIKA Binti WAHYUDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Kuningan cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut:

PRIMAIR:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak Pemohon bernama:
2.1 ALISKA AZAHRA Binti SAMSI, Perempuan, lahir Kuningan, 31 Desember
 2008 (umur 17 tahun), agama Islam, pendidikan SLTA;
2.2 ADELIA DAFITA AZAHRA Binti SAMSI, Perempuan, lahir Kuningan, 20
 Agustus 2015 (umur 11 tahun), agama Islam, pendidikan SD;
3. Menyatakan Pemohon berhak mewakili anak-anak tersebut (ALISKA AZAHRA Binti SAMSI dan ADELIA DAFITA AZAHRA Binti SAMSI) untuk mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris sebagai syarat untuk mengurus keperluan administrasi pencairan atau pengambilan dana Taspen (Tabungan pensiunan) dari PT Taspen (Persero) Cirebon atas nama SAMSI Bin SEKA;
4. Membebankan biaya kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kuningan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak